Thursday, October 6, 2011
not just notes: Mahasiswa Adalah Manusia Modern
not just notes: Mahasiswa Adalah Manusia Modern: A. DEFINISI MODERNISASI Modern adalah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman. Sedangkan modernisa...
not just notes: Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
not just notes: Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: KERANGKA MASALAH Latar Belakang Amandemen UUD 1945 Sebelum Amandemen UUD 1945 Setelah Amandemen UUD 1945 Hasil Amandemen UUD 1945 ...
Saturday, October 1, 2011
Mahasiswa Adalah Manusia Modern
A. DEFINISI MODERNISASI
Modern adalah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman. Sedangkan modernisasi adalah suatu proses transformasi atau perubahan bentuk yang mencakup segala aspek dalam masyarakat.
B. CIRI MANUSIA MODERN
Menurut Alex Inkeles, ada 9 unsur yang terdapat pada manusia modern, yaitu:
- Memiliki sikap untuk siap menerima hal-hal yang baru atau pengalaman-pengalaman baru. Terbuka untuk inovasi dan perubahan.
- Memiliki opini tentang berbagai masalah.
- Berorientasi ke masa yang akan datang.
- Mengadakan perencanaan dan pengorganisasian.
- Percaya bahwa manusia dapat belajar dalam batas-batas tertentu.
- Punya sikap segala sesuatu dapat dilaksanakan dengan perhitungan.
- Menghargai harkat manusia lain.
- Lebih percaya pada ilmu dan teknologi.
- Menjunjung tinggi sikap bahwa pahala sesuai dengan prestasi dan kontribusinya.
1. Memiliki sikap untuk siap menerima hal-hal yang baru atau pengalaman-pengalaman baru. Terbuka untuk inovasi dan perubahan.
Mental masyarakat adalah salah satu faktor penting dalam suatu perubahan, karena akan percuma jika sarana dan prasarana sudah siap untuk maju tapi masyarakatnya belum memiliki keinginan untuk berubah ke arah yang lebih baik. Hal ini disebabkan oleh banyak kemungkinan, misalnya kurangnya sosialisasi antarsesama. Namun masyarakat modern tentu memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, inovatif, dan kreatif sehingga dapat menerima perubahan.
2. Memiliki opini tentang berbagai masalah.
Sebagai manusia modern, kita harus bisa mengungkapkan pendapat terhadap hal-hal di sekitar kita. Hal ini meliputi masalah sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan masih banyak lagi. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengungkapkan pendapat, seperti menghargai pendapat orang lain, tidak menyinggung SARA.
3. Berorientasi ke masa yang akan datang.
Yang dimaksud berorientasi ke masa yang akan datang adalah paradigma masyarakat yang lebih maju dan lebih luas. Jadi kita tidak terpaku pada masa lalu yang tentunya tidak bisa diubah. Perubahan tersebut harus dilakukan di masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara yang lebih baik.
4. Mengadakan perencanaan dan pengorganisasian.
Terkait dengan penjelasan pada poin ketiga, perencanaan yang dimaksud ini adalah rencana dengan jangka panjang. Apapun yang dilakukan sudah diatur dan melalui berbagai pertimbangan. Sedangkan pengorganisasian ini bertujuan untuk mengatur segala rencana agar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan.
5. Percaya bahwa manusia dapat belajar dalam batas-batas tertentu.
Kita sebagai makhluk sosial tentunya memiliki batas-batas dalam bertindak dan berperilaku. Batasan tersebut disebut norma. Norma ini berlaku juga dalam suatu perubahan sosial. Tanpa batasan tertentu, kita tidak akan terarah. Misalnya dalam mempelajari sesuatu. Jika cakupannya terlalu luas dan di luar batasan manusia tentu kita tidak akan sanggup.
6. Punya sikap segala sesuatu dapat dilaksanakan dengan perhitungan.
Terkait pada poin-poin sebelumnya, perhitungan juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi suatu perubahan. Segala sesuatu tentu kita lakukan dengan perhitungan agar apa yang kita lakukan dapat terlaksana sesuai rencana.
7. Menghargai harkat manusia lain.
Pada dasarnya, manusia memiliki haknya masing-masing. Manusia sebagai makhluk sosial butuh diakui keberadaan dan harkatnya. Jika manusia tidak saling mengakui harkatnya, sangat mungkin akan terjadi diskriminasi dan perselisihan.
8. Lebih percaya pada ilmu dan teknologi.
Pada zaman dahulu, manusia lebih percaya kepada mitos daripada ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sampai sekarang di desa-desa yang masih kental akan tradisi nenek moyangnya pun masih ada yang lebih mempercayai mitos daripada ilmu pengetahuan. Hal itu terjadi karena kurangnya wawasan masyarakatnya. Selain itu juga karena akal mereka masih belum bisa berpikir secara realistis dan logis. Mereka masih mengaitkan suatu peristiwa yang terjadi dengan hal-hal mistis. Sedangkan bagi kita sebagai manusia modern, suatu peristiwa yang terjadi tidak perlu dikaitkan dengan hal-hal mistis. Peristiwa atau informasi yang kita terima dapat kita ketahui kebenarannya melalui teknologi dan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan teknologi juga lebih akurat.
9. Menjunjung tinggi sikap bahwa pahala sesuai dengan prestasi dan kontribusinya.
Pahala yang dimaksud pada poin ini adalah timbal balik. Prestasi dan kontribusi seseorang terhadap suatu hal memang berkaitan dengan timbal balik yang akan didapatkan. Manusia modern akan berpikir, jika berbuat baik kepada sesama maka ia akan mendapat balasan yang baik pula. Begitu pun sebaliknya jika berbuat buruk. Timbal balik yang didapatkan bisa berupa materi, barang, jasa, dan sebagainya.
C. FAKTOR PENGHAMBAT PERUBAHAN SOSIAL
Pada bahasan sebelumnya telah dipaparkan tentang ciri manusia modern. Ciri tersebut memang sudah seharusnya terdapat pada diri kita sebagai manusia yang hidup di masa sekarang. Masa yang menuntut kita untuk berpikir lebih maju dan memiliki inisiatif tinggi. Namun bukan tidak mungkin kita menemukan hambatan dalam memenuhi tuntutan tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto, ada 8 faktor penghambat terjadinya perubahan sosial, yaitu:
- Kurangnya hubungan atau interaksi dengan masyarakat lain.
- Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat.
- Sikap masyarakat yang mengagungkan tradisi masa lampau dan cenderung konservatif.
- Adanya kepentingan pribadi dan kelompok yang sudah tertanam kuat (vested interest).
- Rasa takut terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan dan menimbulkan perubahan pada aspek-aspek tertentu dalam masyarakat.
- Prasangka terhadap hal-hal baru atau asing, terutama yang berasal dari Barat.
- Hambatan-hambatan yang bersifat ideologis.
- Adat dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat yang cenderung sukar diubah.
D. MAHASISWA SEBAGAI MANUSIA MODERN
Mahasiswa disebut sebagai manusia modern karena mahasiswa memiliki 9 unsur yang terdapat pada manusia modern (menurut Alex Inkeles). Dikatakan demikian karena menjadi mahasiswa itu sebuah pilihan. Keinginan untuk lebih maju, rasa ingin tahu yang tinggi, dan tidak cepat puas dengan apa yang telah dicapai merupakan beberapa faktor pendorong bagi kita sebagai pelajar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Keinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan ini juga disebabkan oleh tuntuan zaman. Zaman yang semakin maju dan modern menuntut kita untuk lebih bisa berinisiatif,baik dalam hal mengambil keputusan maupun berkreasi.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa menjadi mahasiswa adalah sebuah pilihan. Tak sedikit orang yang memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Orang-orang yang memilih untuk menjadi mahasiswa, tentu memiliki berbagai macam alasan. Salah satunya adalah orientasi ke masa yang akan datang. Tujuan seseorang menjadi mahasiswa adalah untuk mendapatkan gelar sarjana yang diinginkan dan dapat bekerja sesuai yang diharapkan. Hal ini sesuai dengan salah satu cirri manusia modern.
Dari beberapa penjelasan di atas, sudah jelaslah bahwa mahasiswa adalah bagian dari manusia modern. Dengan demikian, kita sebagai mahasiswa harus bangga mendapat predikat tersebut dan berusaha lebih baik agar dapat bermanfaat bagi generasi masa depan.
Sumber:
- http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/08/manusia-modern.html
- http://alamakboy.wordpress.com/2010/02/28/modern-visual-culture-bisa-dimakan-ga-sih/
- http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100728132144AAXsnBG
Friday, September 30, 2011
Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
KERANGKA MASALAH
- Latar Belakang Amandemen UUD 1945
- Sebelum Amandemen UUD 1945
- Setelah Amandemen UUD 1945
- Hasil Amandemen UUD 1945
Latar Belakang Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi ada ditangan MPR (dan pada kenyataannya bukan ditangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen ke- 4, lembaga tertinggi negara adalah MPR. Hal ini tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat. Adapun lembaga tinggi negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Mahkamah Agung (MA). Berikut bagan lembaga negara sebelum amandemen yang ke- 4.
Tugas kenegaraan lembaga tinggi negara sebelum amandemen:
1. MPR
- Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
- Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
- Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
- Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
- Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
- Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
- Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
- Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN
- Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
- Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
- Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
- Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
- Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA dan BPK
- Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
- Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
Setelah Amandemen UUD 1945
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenangan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 (perubahan Ketiga).
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (impeachment).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
- Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum --Pasal 1 ayat (3)-- dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
- Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
- Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
- Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
- Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
- Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
- Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
- Menghilangkan supremasi kewenangannya.
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
- Posisi dan kewenangannya diperkuat.
- Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
- Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
- Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
- Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
- Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
- Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
- Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan --Pasal 24 ayat (1)--
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
- Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
- Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
- Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
- Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
- Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para hakim.
Sumber:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
- http://senyumpelangi.wordpress.com/2009/09/17/lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen-yang-ke-4/
- http://rizaltiertakasirin.blogspot.com/
1st post!
Aloha! This is my first post!
Semoga blog ini bisa bermanfaat untuk kalian yang membaca yaaa ;)
Subscribe to:
Posts (Atom)